Shalat Jamak adalah tindakan menggabungkan 2 shalat fardhu dalam 1 waktu. Pasangan shalat fardhu yang boleh dijamak adalah shalat Dhuhur dengan shalat Asar, Shalat Maghrib dengan shalat Isya. Apabila shalat jamak yang dilakukan mengambil waktu di shalat yang lebih awal disebut sebagai jamak taqdim, jika pada waktu shalat yang terakhir maka disebut sebagai jamak takhir. Sederhananya seperti ini:
Dhuhur + Ashar pada waktu shalat dhuhur = Jamak Taqdim
Dhuhur + Ashar pada waktu shalat Ashar = Jamak Takhir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar