Seseorang diperbolehkan untuk meng Qashar shalat apabila dia adalah seorang musafir. Terdapat sebuah hadits riwayat Muslim (691) yang menerangkan definisi seorang musafir ini dalam kaitannya dengan shalat Qashar:
Dari Anas, dia berkata, "Rasulullah SAW apabila keluar untuk melakukan perjalanan sejauh tiga mil atau farsakh, beliau shalat dua raka'at." (Hadits riwayat Muslim)
Dalam buku Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani, diterangkan bahwa 1 Farshakh kira-kira setara dengan 8 km. Dan perjalanan 3 farshakh ini menjadi syarat minimal seseorang disebut sebagai seorang musafir.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar